Jajaran Polsek Sui Laur Polres Ketapang pada Senin (27/8) berhasil
membekuk empat orang pelaku Penambang Emas Tanpa Ijin (PETI) di wilayah
Kecamatan Sui Laur Kabupaten Ketapang.
Penangkapan ini bermula atas laporan dari masyarakat kepada
Anggota Polsek Sui Laur, bahwa di Dusun Semapau Desa Lanjut Mekar Sari ada
aktifitas PETI. Kemudian pada Senin pagi, Kapolsek Sui Laur, Iptu Abdul Muhlis
beserta anggotanya melakukan penangkapan terhadap pelaku di lokasi PETI ketika
pelaku sedang beraktifitas.
Keempat pelaku yakni VS, AL, SA dan ED berhasil diamankan
anggota Polsek Sungai Laur di lokasi PETI di Dusun Semapau Desa Lanjut Mekar
Sari Kecamatan Sui Laur Kabupaten Ketapang.
"Tersangka dikenakan Pasal 158 Undang-undang RI Nomor
04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Minerba Jo Pasal 55 Ayat(1) KUHPidana,"
ujar Iptu Abdul Muhlis.
Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Sui Laur
untuk di proses lebih lanjut sesuai dengan Laporan Polisi Nomor :
LP/445-A/VIII/Kalbar/Polres Ketapang, tanggal 27 Agustus 2018 dan Laporan
Polisi Nomor : LP/446-A/VIII/Kalbar/Polres Ketapang, tanggal 27 Agustus 2018.
(hmsresktp)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar