Rabu, 29 Agustus 2018

DALAM SEHARI, EMPAT ORANG PELAKU PENAMBANGAN EMAS TANPA IZIN (PETI) DIRINGKUS POLSEK SUI LAUR.



Jajaran Polsek Sui Laur Polres Ketapang pada Senin (27/8) berhasil membekuk empat orang pelaku Penambang Emas Tanpa Ijin (PETI) di wilayah Kecamatan Sui Laur Kabupaten Ketapang.

Penangkapan ini bermula atas laporan dari masyarakat kepada Anggota Polsek Sui Laur, bahwa di Dusun Semapau Desa Lanjut Mekar Sari ada aktifitas PETI. Kemudian pada Senin pagi, Kapolsek Sui Laur, Iptu Abdul Muhlis beserta anggotanya melakukan penangkapan terhadap pelaku di lokasi PETI ketika pelaku sedang beraktifitas.

Keempat pelaku yakni VS, AL, SA dan ED berhasil diamankan anggota Polsek Sungai Laur di lokasi PETI di Dusun Semapau Desa Lanjut Mekar Sari Kecamatan Sui Laur Kabupaten Ketapang.

"Tersangka dikenakan Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Minerba Jo Pasal 55 Ayat(1) KUHPidana," ujar Iptu Abdul Muhlis.



Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Sui Laur untuk di proses lebih lanjut sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/445-A/VIII/Kalbar/Polres Ketapang, tanggal 27 Agustus 2018 dan Laporan Polisi Nomor : LP/446-A/VIII/Kalbar/Polres Ketapang, tanggal 27 Agustus 2018. (hmsresktp)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SAFARI MAGHRIB BHABINKAMTIBMAS POLSEK KENDAWANGAN

Brigpol Firmansyah saat memberikan arahan kepada Jama'ah Masjid Nurul Iman Kendawangan Kendawangan - Bhabinkamtibmas Desa Mekar Uta...